Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lakukan Pembatasan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak, Ini Manfaatnya!

Chindy Aprilia Pratiwi , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |11:00 WIB
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lakukan Pembatasan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak, Ini Manfaatnya!
Kemenkes ingatkan masyarakat untuk batasi gula garam dan lemak. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) kembali mengingatkan masyarakat agar melakukan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) pada tubuh. Hal itu karena kebiasaan masyarakat yang membuat dirinya berisiko terkena Penyakit Tidak Menular (PTM).

Adapun beberapa permasalahan yang dialami seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan jantung. Menilik dari keterangan resmi milik Kemenkes, Kamis (1/2/2024) dalam satu hari, setidaknya seseorang disarankan membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak yakni 50 gram atau empat sendok makan gula, 2000 miligram natrium atau lima gram atau satu sendok teh garam, serta lemak yang hanya 67 gram atau setara dengan lima sendok makan minyak goreng.

Lebih lanjut, obesitas juga saat ini menjadi salah satu faktor risiko PTM sehingga peningkatannya juga beriringan dengan peningkatan PTM di Indonesia, dengan prevalensi obesitas anak yang menunjukkan angka kejadian paling tinggi.

Gula Pasir

Mirisnya, menurut data The Global Burden of Disease 2019 and Injuries Collaborators 2020, PTM merupakan penyumbang dari 80 Persen penyebab kasus kematian di Indonesia.

Untuk itu, pemerintah melakukan upaya mengatasi peningkatan obesitas dan PTM salah satunya melalui pembatasan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pembatasan ini dapat dicapai melalui implementasi kebijakan cukai pada produk tersebut.

Di sisi lain, adanya pengenaan cukai pada MBDK ini juga dilatarbelakangi oleh dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsinya, baik dalam hal kesehatan, khususnya peningkatan prevalensi PTM maupun beban finansial yang ditanggung oleh sistem kesehatan.

Maka dari itu, cukai melakukan intervensi yang dinilai cukup efektif untuk mengatasi PTM. Apalagi, saat ini sudah 108 negara yang menerapkan kebijakan ini. Diharapkan, penerapan kebijakan ini dapat memperbaiki perilaku konsumsi masyarakat, memperbaiki kesehatan masyarakat, dan mendorong reformulasi produk industri yang lebih sehat.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement