Kurangnya jumlah dokter spesialis di Indonesia tidak lepas dari sulitnya mendapat predikat tersebut. Di Indonesia sendiri, pendidikan dokter spesialis hanya terdapat di sekitar 20 perguruan tinggi negeri saja.
Selain itu, ada proses panjang yang harus dilalui seseorang untuk bisa menjadi seorang dokter spesialis. Pertama, seorang pelajar harus menempuh pendidikan sarjana selama 3,5 hingga 4 tahun. Setelahnya, ia harus menjalani pendidikan profesi atau koas (co-assistant) di rumah sakit selama 1,5 hingga 2 tahun.
Selesai koas, calon dokter harus menjalani Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) agar mendapat gelar dokter (dr.) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Sebelum menjalankan praktik, seorang dokter juga masih harus magang terlebih dahulu selama 1 tahun untuk mendapat Surat Izin Praktik (SIP).
Setelah mendapat izin praktik, dokter sudah bisa melakukan praktik. Dan ketika ingin menjadi dokter spesialis, seorang dokter harus mengambil Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) selama kurang lebih 4-6 tahun.
(Rina Anggraeni)