KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari sektor pemerintahan dan organisasi masyarakat untuk bersama melawan berbagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini modus dan sasaran korbannya terus meluas. Jika sebelumnya pelaku banyak mengincar masyarakat kelas ekonomi rendah, saat ini masyarakat berpendidikan mulai banyak diincar.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menyampaikan saat ini TPPO tidak hanya menggunakan modus pekerja migran, melainkan menjerat korban dengan iming-iming tawaran magang kerja, beasiswa, penjualan organ (ginjal), hingga pendapatan instan melalui online scamming (judi online).

“TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu penanganan secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Kasus TPPO melibatkan banyak sindikat dengan jaringan yang besar dan luas, cakupannya bisa lintas batas negara, sehingga butuh kolaborasi lintas sektor dalam penanganannya. Pelaku TPPO juga seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran, memanfaatkan kerentanan-kerentanan masyarakat seperti kemiskinan. Namun, seiring dengan perkembangannya, karakteristik korban pun mengalami pergeseran di mana pelaku tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun orang dengan pendidikan tinggi. Modusnya bermacam-macam mulai dari iming-iming tawaran magang kerja, beasiswa, hingga pendapatan instan melalui online scamming (judi online),” jelas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati.
Ratna mengungkapkan, maraknya kasus perdagangan orang yang terjadi mendorong pemerintah untuk lebih waspada dan meningkatkan komitmen untuk memberantas TPPO. Hal tersebut dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan dari perdagangan orang sangat dirasakan bagi korbannya yang dieksploitasi secara fisik, seksual, ekonomi maupun pemerasan dan manipulasi.
“Di banyak kasus yang terjadi, teknologi bahkan dimanfaatkan oleh pelaku dalam setiap fase eksploitasi, mulai dari perekrutan, pengiklanan korban, bahkan manajemen keuangan dari bisnis pelaku pun dilakukan secara online,” ungkap Ratna.
Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak.
“Dalam merespon beragam modus TPPO, pemerintah menegaskan komitmen melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan dikuatkan dengan penerbitan berbagai aturan turunan sebagai pelaksanaan atau operasionalisasinya di lapangan. Pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) di Pusat dan Daerah yang diimplementasikan melalui rencana aksi dan penerbitan berbagai standar operasional prosedur terkait pencegahan dan penanganan TPPO,” tutur Ratna.
BACA JUGA:
GT PP TPPO Pusat terdiri dari 27 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 6 sub Gugus Tugas yaitu Sub Gugus Tugas Pencegahan, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Kesehatan, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi Sosial, Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum, Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum, serta Sub Gugus Tugas Koordinasi dan Kerja sama. Lalu, GT PP TPPO daerah juga sudah terbentuk di 32 Provinsi dan 245 Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: