BPOM baru-baru ini kembali merilis temuan terbaru terkait daftar obat dan suplemen kesehatan hingga kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi yang dilakukan sebelumnya.
Dari temuan tersebut didapatkan, beberapa kategori obat tradisional, suplemen kesehatan hingga kosmetik tersebut disebut-sebut mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya yang dapat memicu gangguan terhadap kesehatan.
Mulai dari gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon. Lantas, apa saja temuan daftar terbaru obat hingga kosmetik yang dilarang beredar oleh BPOM? Berikut diantaranya, berdasarkan keterangan resmi yang baru saja dirilis, Sabtu, (29/7/2023).
Setidaknya terdapat sebanyak 8 (delapan) produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Berikut diantaranya :
Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng dari CV Putri Husada
Pegal Linu Cap Akar Daun dari CV Akar Daun
Sirandi kemasan botol kaca dari CV Herbal Mulya
Sirandi kemasan botol plastik dari CV Herbal Mulya
Liu Shen Shui (Obat Sakit Perut) dari PT Bintang Kupu Kupu
Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui dari PT Bintang Kupu-Kupu
New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung dari PT Bintang Kupu-Kupu
Feroglobin Kid Drops botol kaca dari PT Vitabiotics Healthcare
Selanjutnya, BPOM juga menemukan 4 (empat) produk kosmetik yang tidak memenuhi suarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya, diantaranya :
CASANDRA Glam Nude Lipcream 2 dari PT Selamat Makmur
CASANDRA Lipstick Colorfix (Nomor 6) dari PT Selamat Makmur
LA WIDYA CURCUMIN Day Cream dari PT Sinar Dios Abadi
BIOGOLD Night Cream dari Pasifik Osean Ind
Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat aman dan mutu tersebut disebut berisiko terhadap gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
Sedangkan produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat aman dan mutu tersebut disebut-sebut berisiko terhadap risiko kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).
Atas temuan tersebut, BPOM lantas telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat aman dan mutu tersebut. BPOM juga telah menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.
Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat aman dan mutu tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.
Bahkan, BPOM turut menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
BPOM juga turut memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM.
“Masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran sebagaimana yang tercantum pada lampiran penjelasan ini karena berisiko terhadap kesehatan,” tegas BPOM dalam keterangan tertulisnya.*
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.