Hal senada juga disampaikan Indri M. Wulandari selaku Sekjen ILKI bahwa dalam aspek laboratorium, kehadiran UU Kesehatan yang baru tentu mengakomodir kemandirian lab dalam negeri, termasuk soal data genomik yang saat ini sedang ramai dibahas.
"Banyak masyarakat kita tuh sebetulnya melakukan tes genomik, tapi di luar negeri. Data pasien RI akhirnya dimiliki negara luar, alhasil mereka bisa terus berinovasi menciptakan obat-obatan," kata Indri.
"Nah, dengan hadirnya bank data genomik Indonesia, nanti semua data akan dikelola oleh negara ini dan dengan begitu, keperluan untuk mengembangkan obat atau terapi pengobatan bisa dilakukan di dalam negeri," tambahnya.
Jadi, bisa dikatakan menurut GAKESLAB, Kadin, pun beberapa asosiasi lainnya itu, hadirnya UU Kesehatan yang baru tentu akan memberi keuntungan besar bagi bangsa Indonesia. Kemandirian tercipta yang tentunya akan bermanfaat ketika Indonesia diserang pandemi berikutnya.
(Helmi Ade Saputra)