Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Simak Syarat dan Cara Membuat Visa Waiver Jepang

Melati Pratiwi , Jurnalis-Rabu, 26 April 2023 |14:02 WIB
Dear Traveler, Simak Syarat dan Cara Membuat Visa Waiver Jepang
Visa Waiver Jepang (Foto: dok. Kedubes Jepang)
A
A
A

VISA Waiver atau dikenal juga sebagai bebas visa masuk ke Jepang, membutuhkan beberapa syarat jika ingin membuatnya.

Sebagai informasi, ketika memiliki visa waiver, Anda tak perlu lagi repot-repot mengurus permohonan visa agar bisa berlibur ke Jepang.

Bagi Anda yang akan berencana menghabiskan liburan di Negeri Sakura, penting untuk mencatat syarat dan cara membuat Visa Waiver Jepang berikut ini.

1. Syarat dan cara membuat visa waiver

Membuat visa waiver Jepang tentu saja memerlukan sejumlah syarat dan cara yang wajib dipenuhi. Ada apa saja?

Memiliki e-Paspor

Syarat pertama membuat visa waiver Jepang adalah memiliki e-paspor yang masih berlaku. Ingat, apabila paspor milik Anda masih berupa paspor biasa harus segera upgrade menjadi e-paspor jika ingin mendapatkan visa waiver.

Infografis Kota Paling Ramah Sedunia

Registrasi

Setelah memastikan Anda memiliki e-paspor, langkah membuat visa waiver berikutnya adalah melengkapi form registrasi yang ada di website resmi kedutaan Jepang untuk Indonesia.

Jika enggan mengisi form secara online, Anda juga punya pilihan lain yaitu mengambilnya di kantor Kedubes Jepang kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Pastikan Anda mengambil form di waktu yang tepat. Ya, pengambilan form hanya bisa dilakukan dari puli 09.00-12.00 WIB.

Adapun form wajib diisi sesuai dengan data e-paspor. Form yang telah terisi kemudian diserahkan ke kantor Kedubes Jepang dan jangan lupa e-paspor juga turut dibawa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement