Bukti registrasi
Saat dua langkah sebelumnya sudah terpenuhi, selanjutnya Anda akan menerima bukti registrasi berupa stiker hologram. Nantinya, bukti tersebut bakal ditempelkan pada paspor.
Sebagai informasi, proses registrasi sendiri bisa memakan waktu 2 sampai 5 hari kerja. Usai registrasi benar-benar rampung dan e-paspor telah ditempelkan stiker bebas visa, Anda dapat segera mengambilnya pada pukul 13.30 - 16.00 WIB.

2. Biaya membuat visa waiver
Di samping syarat dan cara membuat visa waiver, pasti banyak pula yang penasaran mengenai biaya pembuatannya. Untuk membuat visa waiver tak dipungut biaya, namun tetap perlu mengeluarkan uang sebanyak Rp120.000 guna proses registrasi.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.