Selain itu penyerahan DIM tersebut, diungkap Robert juga jadi salah satu pencegahan maladministrasi pelayanan publik, khususnya di bidang pelayanan kesehatan.
"DIM yang diserahkan Ombudsman kepada Komisi IX DPR RI berdasarkan evidence-based. Apa yang disampaikan di dalam DIM, adalah apa yang benar-benar terjadi," imbuhnya.
"Selain itu juga yang diobservasi, dan berdasarkan penanganan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman baik Pusat dan Perwakilan," pungkas Robert.
Dengan demikian, RUU Kesehatan diharapkan tak membuat urusan kewenangan kesehatan hanya berpusar di pemerintah pusat saja. Sehingga pelayanan kesehatan untuk masyarakat bisa lebih optimal dan merata.
(Rizky Pradita Ananda)