Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Kesehatan, Ombudsman Minta Kemenkes Jamin Hak Pelayanan Masyarakat

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |15:35 WIB
RUU Kesehatan, Ombudsman Minta Kemenkes Jamin Hak Pelayanan Masyarakat
RUU Kesehatan, (Foto: Freepik)
A
A
A

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih ramai dibahas saat ini. terkait RUU Kesehatan, pihak Ombudsman Republik Indonesia pun ikut angkat bicara.

Ombudsman RI meminta Kementerian Kesehatan RI, hadirnya RUU Kesehatan kelak bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan kesehatan.

"Kami berharap agar RUU Kesehatan jadi suatu kebijakan yang menjamin. Menjamin bahwa masyarakat memperoleh hak pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat konstitusi," ujar Robert Na Endi Jaweng, salah satu anggota Ombudsman RI, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (11/4/2023).

 BACA JUGA:

Per hari ini, Ombudsman RI diketahui telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan ke Komisi IX DPR RI, dengan tujuan utama mengawal RUU Kesehatan agar perspektif pelayanan publik menjadi arus utama.

Selain itu penyerahan DIM tersebut, diungkap Robert juga jadi salah satu pencegahan maladministrasi pelayanan publik, khususnya di bidang pelayanan kesehatan.

"DIM yang diserahkan Ombudsman kepada Komisi IX DPR RI berdasarkan evidence-based. Apa yang disampaikan di dalam DIM, adalah apa yang benar-benar terjadi," imbuhnya. 

"Selain itu juga yang diobservasi, dan berdasarkan penanganan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman baik Pusat dan Perwakilan," pungkas Robert.

Dengan demikian, RUU Kesehatan diharapkan tak membuat urusan kewenangan kesehatan hanya berpusar di pemerintah pusat saja. Sehingga pelayanan kesehatan untuk masyarakat bisa lebih optimal dan merata.

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement