Sementara dalam kasus patah tulang darurat dan kondisinya parah, perlu penanganan khusus terutama pada kasus patah tulang terbuka (kulit sobek hingga tembus ke tulang). Kasus seperti ini, butuh perlu ditangani tenaga medis dengan serius, karena punya risiko infeksi dalam pendarahan. Jika tidak ditangani dengan serius, bisa menyebar ke bagian tubuh lainnya, sehingga mengancam nyawa.
"Dalam waktu kurang dari 6 jam, patah tulang terbuka harus segera ditangani dengan dioperasi atau dibedah untuk dilakukan pembersihan (debridement)," peringatan Kemenkes.
Sehingga, jika tulang patah itu kondisinya bengkok, akan tersambung juga dalam kondisi bengkok (jika tidak dibantu dengan pengobatan dokter).
“Oleh karena itu, bila ditangani oleh dokter, bisa diupayakan tindakan tertentu. Supaya penyambungan tulang sesuai posisi anatomi semula," jelas Kemenkes.
(Rizky Pradita Ananda)