Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Ingatkan Kosmetik Vegan Juga Bisa Haram Loh

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Kamis, 23 Maret 2023 |19:31 WIB
MUI Ingatkan Kosmetik Vegan Juga Bisa Haram Loh
Ilustrasi Kosmetik Vegan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hukum penggunaan etanol dalam produk obat diatur di dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol dan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

Dalam fatwa tersebut, ditegaskan bahwa penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh, dengan syarat bahan yang digunakan adalah halal dan suci serta tidak membahayakan. Sedangkan penggunaan kosmetika untuk dikonsumsi atau masuk ke dalam tubuh yang menggunakan bahan yang najis atau haram, hukumnya pun menjadi haram.

Berdasarkan hal tersebut, Raafqi pun menyarankan agar masyarakat tetap selektif dalam memilih produk kosmetika termasuk kosmetika vegan. "Jangan mudah terkecoh dengan klaim halal sepihak dari produsen atau pedagang. Pastikan bahwa kosmetika yang dipakai telah benar-benar bersertifikat halal,” ujar dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement