Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Status Keanggotaan Indra Bekti

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |16:40 WIB
BPJS Kesehatan Buka Suara Soal Status Keanggotaan Indra Bekti
Indra Bekti, (Foto: Instagram @indrabekti)
A
A
A

Selain status keanggotaan yang aktif, dari jenis sakit yang diderita presenter berusia 45 tahun itu juga masuk ke dalam kategori penyakit yang masuk jaminan JKN.

“Kasus penyakitnya (pecah pembuluh darah di otak) itu juga jaminan dari JKN. Tinggal nanti ada mekanisme secara prosedur," imbuh Herman lagi.

Lebih lanjut, Herman menyarankan kepada Indra Bekti untuk dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS. Sehingga sisi pembiayaannya bisa jauh lebih ringan.

"Misalnya kondisinya sudah stabil, sudah oke tapi masih perlu perawatan ya sebenarnya bisa. Tinggal nanti dirujuk ke fasilitas kesehatan rumah sakit lain yang memang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan lanjutan. Secara prinsipnya bisa, tapi kembali lagi pihak keluarga yang memutuskan," tutup Herman.

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement