"Karena kebetulan Rumah Sakit Abdi Waluyo belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga memang statusnya bukan pasien JKN," sambungnya.
Meski demikian, Herman menegaskan sejauh ini status keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Bekti masih aktif. Sehingga sebagai anggota BPJS Kesehatan, Indra sebetulnya punya hak penuh untuk dipakai, untuk perawatan lanjutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Secara prinsip, dari Mas Indra Bekti memang mempunyai hak sebagai peserta JKN, apalagi statusnya aktif. Sehingga punya hak untuk bisa memakai JKN," tegas Herman.