Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Hari-Hari Pantang Melaut bagi Nelayan di Aceh Menurut Hukum Adat

Sri Latifah Nasution , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |01:17 WIB
Catat! Hari-Hari Pantang Melaut bagi Nelayan di Aceh Menurut Hukum Adat
Kapal nelayan di Dermaga Lampulo, Kota Banda Aceh (Foto: Okezone.com/Salman Mardira)
A
A
A

Miftach menegaskan, terhadap nelayan yang melanggar hari pantangan melaut ini maka bakal diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

 Ilustrasi

"Sanksinya adalah kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapan disita untuk Lembaga Panglima Laot," ujarnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement