SEJUMLAH produk sampo dari Unilever di Amerika Serikat ditarik dari peredaran, karena dinyatakan terkontaminasi bahan kimia Benzena (Benzen). Isu ini menjadi sorotan, diduga Benzen bisa menyebabkan kanker pada manusia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia memberikan keterangan, cemaran Benzen diduga berasal dari propelan. Bahan kimia ini bisa mengganggu kesehatan termasuk sebabkan kanker.
Propelan atau bahan pendorong merupakan bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu. Bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain gas yang dicairkan seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa.
"Senyawa Benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk menyebabkan kanker," ungkap BPOM dalam keterangannya diterima MNC Portal, Jumat (28/10/2022)
Sehubungan dengan itu, senyawa Benzen dikatakan berbahaya setelah Food and Drug Administration AS menarik sekitar 19 produk sampo dari Unilever. 19 produk sampo ini dinyatakan tercemar bahan kimia Benzen.
Meski begitu, dari hasil penelusuran BPOM, hanya dua produk yang ternotifikasi (memiliki izin edar) di Indonesia. Kedua produk tersebut memiliki nama berbeda, dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, dan dipastikan tidak beredar secara resmi di Indonesia.
Kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, yaitu:
1. TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008).
2. TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).
"Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia. BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," jelas BPOM
(Vivin Lizetha)