Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Tentang Vaksin Cacar Monyet yang Disetujui FDA

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2022 |16:33 WIB
4 Fakta Tentang Vaksin Cacar Monyet yang Disetujui FDA
Vaksin Cacar Monyet sudah ada (Foto: News NPR)
A
A
A

3. Waktu pemberian vaksin

Vaksin cacar monyet diberikan sebelum seseorang tertular penyakit ini. Namun, penderita yang sudah tertular juga masih boleh menerima vaksin JYNNEOS atau ACAM2000.

Bahkan, CDC merekomendasikan agar vaksin cacar monyet diberikan dalam waktu 4 hari setelah terpapar. Hal ini untuk mencegah perkembangbiakan virus. Adapun rentang waktu pemberian vaksinasi yang adalah 4-14 hari setelah terpapar.

4. Efek samping pemberian vaksin

Efek samping yang dirasakan orang setelah pemberian vaksin cacar monyet mungkin tidak separah gejala yang dirasakan oleh penderita. Ya, pasien cacar monyet bisa mengalami gejala-gejala berat, seperti:

-Demam

-Sakit kepala tak tertahankan

-Nyeri otot

-Sakit punggung

-Pembengkakan kelenjar getah bening, dan

-Ruam parah

Sebaliknya, vaksin cacar monyet diketahui jarang memberi dampak negatif bagi kesehatan seseorang. Terdapat beberapa efek samping vaksin monkeypox, antara lain:

-Demam ringan

-Lemas atau kelelahan

-Lesi atau benjolan merah di bagian bekas suntikan

-Gatal di area suntikan

Meskipun begitu, vaksin cacar monyet dapat memberikan efek samping serius pada kelompok orang tertentu. Sebagai contoh, pada orang dengan masalah sistem kekebalan yang serius dapat mengalami demam parah dan pembengkakan otot jantung setelah menerima suntikan ACAM2000.

Demikian 4 fakta tentang vaksin cacar monyet yang disetujui FDA dan CDC untuk mencegah penyebaran.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement