MANAJEMEN PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang menjelaskan kenaikan tarif layanan penumpang atau Passenger Service Charge (PSC) di bandara tersebut sebesar Rp70 ribu untuk pengembangan bandara.
"Sebenarnya kenaikan PSC ini sudah kita usulkan sejak tahun 2019 lalu, namun baru disetujui dan diterapkan pe 24 Juni tahun ini. Jadi kenaikan harga tiket pesawat tidak ada kaitannya dengan kenaikan PSC," kata General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, I Nyoman Noer Rohim dikutip dari ANTARA.
Nyoman mengaku dirinya baru saja selesai memaparkan polemik naiknya PSC itu kepada anggota Komisi IV DPRD NTT dan pihak DPRD juga mengakui hal tersebut. Ia menjelaskan harga PSC di bandara El Tari Kupang terakhir terjadi pada tahun 2017. Di mana pada saat itu harganya hanya mencapai Rp40 ribu.
Dengan semakin berkembangnya bandara El Tari Kupang, lalu peningkatan lantai dan fasilitas lainnya di bandara itu kenaikan PSC pun diusulkan dan kemudian disetujui.

Nyoman menambahkan kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi saat ini diakibatkan oleh karena lagi musim masuk sekolah dan juga karena harga avtur yang melonjak.
"Saat ini bandara EL Tari Kupang terus menambah fasilitas pelayanan nya di terminal penumpang," tambah dia.