"Sekalipun vitiligo adalah masalah estetik, tapi vitiligo penggolongannya masuk ke dalam non-estetik di BPJS Kesehatan. Jadi, vitiligo ditanggung BPJS Kesehatan pengobatannya," terang dr Reti.
Pengobatan vitiligo yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain obat luar dan obat minum, bahkan phototherapy yang memang jadi bagian penanganan vitiligo.
"Jadi, ketika pasien vitiligo berobat dan dia terdaftar keanggotaan BPJS-nya, ya, obat-obatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Kemudian, untuk phototherapy juga ditanggung BPJS," terang dr Reti.
Namun, phototherapy sendiri hingga sekarang masih belum tersebar di banyak rumah sakit. "Terapi ini sangat terbatas, karena memang alatnya tidak semua provinsi punya," tambahnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)