Menurut WHO, remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-19 tahun, menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 tahun 2014, remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-18 tahun dan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) rentang usia remaja adalah 10-24 tahun dan belum menikah.
Untuk itu, Kasandra pun mengingatkan bahwa agar tak terjerumus menggunakan narkoba, seseorang tentu perlu melakukan upaya pencegahan seperti mengembangkan persahabatan dan hubungan yang sehat.
"Kemudian juga mencari bantuan profesional jika merasa memiliki gangguan atau tekanan psikologis, mendalami pengetahuan tentang setiap faktor risiko, dan mempertahankan kehidupan yang seimbang," imbuhnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)