Untuk transportasi umum beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dan maksimal 70 persen, kecuali pesawat 100 persen. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.
Selain menerapkan pembatasan sesuai ketentuan level tiga, Pemkot Kediri juga telah menyiapkan beberapa langkah yakni penyiapan ruang isolasi terpusat, penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, memastikan ketersediaan obat dan oksigen, serta melakukan percepatan vaksinasi termasuk dosis ketiga atau vaksin penguat.
"Objek wisata sebenarnya bisa dibuka, akan tetapi harus dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat dan harus memasang aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Sedangkan, sambung Kusairi, di Pamekasan semua objek wisata belum ada yang memasang aplikasi PeduliLindungi.
"Kalaupun nantinya Satgas merekomendasikan bahwa objek wisata bisa dibuka, maka kami akan meminta akan meminta para pengelola objek wisata mentaati ketentuan itu," katanya, menjelaskan.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, total jumlah warga yang positif COVID-19 per tanggal 22 April 2022 sebanyak 3.174 orang, 2.943 orang sembuh, 228 orang meninggal dunia, dengan jumlah kasus aktif sebanyak 3 orang.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.