PEMBUKAAN sejumlah objek wisata pada musim libur Lebaran 2022 di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, masih menunggu rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat.
"Sampai saat ini, Disporapar Pemkab Pamekasan belum memutuskan, apakah objek wisata yang ada di Pamekasan ini akan dibuka atau tidak," kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan, Kusairi, Sabtu.
BACA JUGA: Jantungnya Kota Denpasar, Pantai Sanur Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan
Menurutnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Pamekasan berada pada level 3.
Sejumlah ketentuan bagi kabupaten/kota yang masuk kategori level 3, antara lain pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial maksimal 25 persen. Untuk pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan jam operasinya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan di tempat pada warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
BACA JUGA: Sandiaga: Pertemuan G20 Bisa Jadi Momen Kebangkitan Pariwisata dan Ekraf
Begitu juga dengan restoran ataupun kafe. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang ketat.
Kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk sarana fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan pusat kebugaran diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.