Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Naik Pesawat Wajib Isi e-HAC, Begini Cara Isinya agar Perjalanan Lancar

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |12:19 WIB
Mudik Naik Pesawat Wajib Isi e-HAC, Begini Cara Isinya agar Perjalanan Lancar
Ilustrasi (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Sebagai syarat kelaikan terbang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik, antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement