KEMENTERIAN Kesehatan per hari ini, Selasa (1/3/2022) baru saja mengumumkan perubahan pengaturan soal electronic-Health Alert Card (eHAC) untuk para pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik.
Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menyebutkan kebijakan baru terkait e-HAC ini adalah pengisian data dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

“Pengisian e-HAC akan dilakukan sebelum check-in, e-HAC yang sudah terintergrasi dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga para pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik bisa mudah mengaskesnya,” ujar dr. Nadia saat siaran langsung siaran pers Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia Kemenkes RI, Selasa (1/3/2022).
Awalnya, direncanakan perubahan pengaturan e-HAC akan mulai diterapkan pada hari ini. Tapi karena masih ada kendala sistem, ditunda hingga 3 Maret mendatang.