Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengunjung Tempat Wisata di Depok Dibatasi 25%, Transportasi Umum 70%

Antara , Jurnalis-Senin, 28 Februari 2022 |04:00 WIB
Pengunjung Tempat Wisata di Depok Dibatasi 25%, Transportasi Umum 70%
Kota Depok, Jawa Barat (Ist)
A
A
A

FASILITAS umum seperti tempat wisata umum, taman umum dan area publik lain di Depok, Jawa Barat, diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen, dengan ketentuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan Kedua PPKM Level 3 COVID-19.

 BACA JUGA: Wajib Dikunjungi, Ini 24 Tempat Wisata Kota Bekasi

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Minggu.

Untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

 

Idris menjelaskan untuk transportasi umum diberlakukan kapasitas 70 persen dan pesawat terbang 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Bagi pelaku perjalanan rutin pekerja di wilayah aglomerasi perkotaan atau yang bekerja di wilayah Depok wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 BACA JUGA: Miris, Kunjungan Wisatawan di Sleman Anjlok Tajam Selama PPKM Level 3

Masyarakat yang mengadakan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api dapat mengikuti ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Perjalanan Dinas keluar kota dan kunjungan kerja ke Depok diperkenankan dengan syarat menunjukkan hasil swab antigen dan PCR negatif sehari sebelumnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement