6. Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/Jing Tian Gong) Meh dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes covid-19 secara ketat.
Baca juga: Sejarah Kue Keranjang, Makanan Khas Imlek Lambang Keberuntungan dan Kemakmuran
Baca juga: Yee Sang, Salad Khas Imlek Simbol Pembawa Kemakmuran
7. Sebelum penyelenggaraan, panitia wajib koordinasi dengan Pemda, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan persiapan tenaga pengawas penerapan prokes covid-19.
8. Jika terjadi perkembangan ekstrem covid-19, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
9. Semua pihak terkait, pusat maupun daerah, agar melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini.
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.