Advertisement
Advertisement

Simak, 9 Aturan Prokes Perayaan Imlek di Tengah Pandemi Covid-19

Pradita Ananda , Jurnalis-Selasa, 01 Februari 2022 |08:01 WIB
Simak, 9 Aturan Prokes Perayaan Imlek di Tengah Pandemi Covid-19
Ilustrasi perayaan Imlek. (Foto: Okezone)
A
A
A

RANGKAIAN perayaan tahun baru China atau Imlek mulai digelar. Imlek kali ini dirayakan masih dalam kondisi pandemi covid-19, ditambah lonjakan kasus harian positif akibat persebaran varian omicron.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) pun telah mengeluarkan surat edaran resmi berisi ketentuan penyelenggaraan acara perayaan Imlek untuk masyarakat etnis Tionghoa.

Baca juga: Ramai saat Imlek, Ini 5 Kuliner Paling Enak di Petak Enam Glodok 

Pelaksanaan perayaan tahun baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng, miao, litang, atau xuetang dengan ketentuan tertentu.

Sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Kemenag RI, Selasa (1/2/2022), simak ketentuan aturan protokol kesehatan (prokes) Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.02 Tahun 2022 berikut ini.

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes covid-19 secara ketat.

2. Tidak dianjurkan keluar kota dan atau mudik.

3. Dirayakan secara sederhana dan terbatas, menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

Baca juga: Ternyata Ini Makna Tradisi Bersih-Bersih Rumah Sebelum Imlek 

4. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di lingkungan masing-masing.

5. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/ Cap Go Meh dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes covid- 19 secara ketat.

6. Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/Jing Tian Gong) Meh dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes covid-19 secara ketat.

Baca juga: Sejarah Kue Keranjang, Makanan Khas Imlek Lambang Keberuntungan dan Kemakmuran 

Baca juga: Yee Sang, Salad Khas Imlek Simbol Pembawa Kemakmuran 

7. Sebelum penyelenggaraan, panitia wajib koordinasi dengan Pemda, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan persiapan tenaga pengawas penerapan prokes covid-19.

8. Jika terjadi perkembangan ekstrem covid-19, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

9. Semua pihak terkait, pusat maupun daerah, agar melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini.

(Hantoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement