Baca Juga : 76% Kematian Ibu Hamil Terjadi saat Melahirkan dan Pasca Persalinan, Apa Penyebabnya?
Dari masalah tersebut, kata Wamenkes Dante, pemerintah kini berupaya meningkatkan jumlah pemeriksaan ibu hamil selama masa kehamilan. "Jadi, yang biasanya 4 kali kini kami tambah menjadi 6 kali dengan 2 di antaranya harus pemeriksaan dokter,"terangnya. "Ini dilakukan supaya ibu-ibu hamil di Indonesia sehat dan minim risiko kematian saat hamil," sambung Wamenkes Dante.
Baca Juga : Studi: COVID-19 Tingkatkan Angka Kematian Ibu dan Kelahiran Mati
Pemeriksaan dokter dan kolaborasi dengan bidan menjadi hal yang penting di sini. Dengan begitu, akan dapat dengan cepat mendeteksi masalah persalinan yang mungkin terjadi saat hamil.
Enam kali pemeriksaan itu antara lain 1 kali saat trimester pertama, 2 kali saat trimester kedua, dan 3 kali di trimester ketiga. "Pemeriksaan menggunakan alat USG diperlukan sehingga dapat terdeteksi sedini mungkin masalah kesehatan selama kehamilan berlangsung," terang Wamenkes Dante.
(Helmi Ade Saputra)