Pemkab Majalengka juga sudah membolehkan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, termasuk penyelenggaraan acara hiburan, tempat karaoke, panti pijat, sarana olahraga, dan lainnya untuk dibuka.

Bahkan, kapasitas yang diperbolehkan sampai maksimal 50 persen, akan tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Selain itu, kita juga perbolehkan acara hajatan dengan kapasitas 50 persen dan tidak diperkenankan makan di tempat," katanya.
(Salman Mardira)