"Dalam pelaksanaannya, tim juga melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Yuricho Efril, Senin (31/5/2021).
Dia berharap masyarakat dan pelaku usaha menaati surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kampar tersebut demi menghindarkan dari paparan COVID-19.
Baca juga: Fakta Unik Masjid Jami Air Tiris, Dibangun Tanpa Paku hingga Misteri Batu Kepala Kerbau
Hingga Sabtu 29 Mei, secara keseluruhan terdapat 2.097 orang terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Kampar, dengan 1.503 pasien dinyatakan sembuh, dan 48 orang yang meninggal dunia.
Yuricho juga mengingatkan masyarakat di Kabupaten Kampar untuk tetap selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan virus berbahaya tersebut.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.