LONDON - Seorang penumpang maskapai yang "menganggu" akan terkena denda sebanyak $52,500 atau setara dengan Rp700 juta lebih. Karena diduga menuju ke akses kokpit pesawat dan menyerang pramugari beberapa kali. Aksi yang tidak patut untuk dicontoh!
Pada 23 Desember, penerbangan Delta Air Lines dari Honolulu ke Seattle membuat penumpang berulang kali menolak untuk mematuhi intruksi anggota kru dan memukul wajah pramugari dan mendorong mereka ke lantai. Melansir dari laman fox bussiness. Rabu, (19/5/2021).
"Penumpang itu juga dituduh mengancam pramugari dengan menuduhnya," Kata FAA.
Baca Juga:
Coba Membuka Kokpit dan Serang Pramugari, Penumpang Didenda Rp749,4 Juta
Maskapai Ungkap Rahasia Pencegahan Covid-19 di Kabin Pesawat

Penumpang yang telah di borgol plastik, membebaskan dirinya dengan memukul wajah pramugari untuk kedua kalinya.
"Penumpang tersebut kemudian ditahan," Kata FAA.
Namun, ini hanyalah satu dari empat hukuman perdata yang dijatuhkan terhadap penumpang maskapai pada Senin yang diduga menganggu awak maskapai.
Dua penumpang pada penerbangan lain menghadapi potensi denda karena tidak menutupi hidang mereka dengan masker. FAA mengatakan bahwa mereka telah mengindentifikasi potensi pelanggaran dalam 370 kasus dan telah memulai 27 tindakan penegakan hukum.