Larangan tersebut kemudian direvisi beberapa kali setelah mendapatkan perlawanan di pengadilan. Versi terakhir larangan yang dikukuhkan oleh Mahkamah Agung juga menyertakan Korea Utara, Venezuela, dan Myanmar. Negara-negara tersebut merupakan negara yang penduduknya bukan mayoritas Muslim.
Dalam Inpresnya, Joe Biden menyatakan larangan kedatangan oleh pemerintah sebelumnya telah menodai nurani bangsa dan bertentangan dengan sejarah AS yang menerima siapapun tanpa mempedulikan latar belakang agama.
Pertimbangan keamanan yang merupakan landasan pemerintahan terdahulu memberlakukan "travel ban" akan tetap dipertimbangkan, tetapi tanpa perlakuan diskriminatif secara pukul rata.
Baca Juga: Travel Bubble Jangan Sampai Picu Gelombang Covid-19 Lebih Besar
Kelompok-kelompok atau Kasi Muslim berharap pemerintahan baru yang dipimpin Joe Biden mempertimbangkan sejumlah isu lain yang menjadi perhatian minoritas Muslim AS.
"Untuk orang yang mencari suaka, untuk yang mencari peluang, saya paham bahwa kita perlu reformasi peraturan imigrasi dan Muslim AS akan mendukung hal itu. Yang akan memperbaiki cara kita menyambut dan mengizinkan imigran datang ke negara ini. Kami pasti akan mendukung agendanya untuk menyelesaikan isu imigran gelap supaya bisa menjadi warga negara," ucap Jammal.
Ia menambahkan, mereka tidak bisa membiarkan penduduk gelap selama bertahun-tahun tanpa masa depan, tanpa adanya penyelesaian yang baik.
Pencabutan Travel Ban dan reformasi imigrasi secara menyeluruh adalah pelaksanaan janji kampanye Biden saat pemilihan presiden 2020. Ia juga berjanji membatalkan kebijakan pemerintah sebelumnya yang dianggap diskriminatif.
(Dewi Kurniasari)