KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memutuskan memperpanjang penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan transportasi udara melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, Kemenhub akan terus melakukan penyesuaian terhadap penanganan Covid-19 atas pelayanan transportasi udara di Indonesia.
“Kementerian Perhubungan akan terus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan ketentuan SE Nomor 5 Tahun 2021 tersebut,” kata Novie, dalam pernyataan persnya.
Baca juga: Catat Ya, Ini Deretan Kursi Paling Aman di Pesawat
Dalam SE Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 itu mengatur tentang kewajiban penumpang pesawat rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer)
- Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam
- Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam terkecuali penumpang tersebut mengonsumsi obat-obatan
- Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3x24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2x24 jam.