- Khusus bagi penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid-19, melalui RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam
- Persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar)
- Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.
Novie menambahkan, pihaknya sangat berharap agar para kru pesawat dan para penumpang mematuhi petunjuk dalam SE nomor 10 Tahun 2021 tersebut, sehingga tidak ada penyebaran Covid-19 selama perjalanan menggunakan pesawat.
“Kabin pesawat sudah dilengkapi dengan filter udara yang sering kita sebut HEPA Filter, di mana filter udara tersebut mampu membersihkan virus, bakteri atau lainnnya, dan sirkulasi udara selalu berganti setiap dua sampai tiga menit di mana udara baru mengalir dari atas kabin dan kemudian akan jatuh ke bawah sesuai gravitasi kemudian diserap untuk dibuang," pungkasnya.
(Rizka Diputra)