Sekadar informasi, terdapat beberapa poin yang direvisi pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020.
Poin revisi tersebut di antaranya pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk Bali melalui penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid antigen paling lama menjadi H-7 dari sebelumnya 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Uji swab berbasis PCR dapat dikecualikan bagi anak-anak di bawah 12 tahun, crew pesawat, penumpang transit, penumpang divert, penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan ASN/TNI/Polri yang menerima perintah dadakan.
Selain itu, pengguna jasa udara yang menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib mengisi aplikasi ehac dan tidak diperkenankan menggunakan form kesehatan manual. Hal ini dilakukan agar tak terjadi membeludaknya antrean di area terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
(Rizka Diputra)