Di sisi lain, Dr. dr. Melania Hidayat, MPH, UNFPA Assistant Representative menjelaskan, tidak bisa dipungkiri bahwa pemerintah sudah merancang sedemikian rupa peraturan yang terkait dengan kebiasaan baru di tengah pandemi ini. Tapi menurutnya, harus ada pemantauan agar hasilnya semakin baik.
"Pemerintah sudah menyusun SOP untuk masyarakat agar masyarakat tetap aman saat berada di ruang publik. Tapi, tetap harus ada mekanisme lain yang memantau dan memastikan agar risiko terciptanya klaster pelayanan KB bisa ditekan seminimal mungkin," katanya.
Ditambahkan juga oleh Head of Strategic Planning DKT Indonesia Aditya A. Putra, dari sisi praktik pelayanan, sudah cukup melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. "Satu contohnya ialah di ruangan pelayanan, sudah ditempatkan sekat-sekat atau pembatas agar konsultasi juga tetap terjalin aman," paparnya.
"Masih ada tuh kasusnya, petugas KB sudah pakai APD lengkap, tapi calon akseptornya polosan aja atau tidak pakai masker. Ini perlu terus diedukasi agar penyebaran virus corona bisa dicegah dan klaster pelayanan KB tidak tercipta," tandas Adit.
(Kemas Irawan Nurrachman)