"Sampah yang wisatawan tinggalkan di taman sekarang sudah dibungkus dalam kotak dan siap dikirim kepada tuan rumah. Pemilik sampah sudah mengadukan kepada polisi. Saya ulangi, meninggalkan sampah di taman adalah pelanggaran. Mari ubah perilaku secara sadar untuk menjadi normal. Tetap bersih, selamatkan lingkungan karena mulai sekarang, kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas," kata Varawut melansir laman Unilad, Jumat (25/9/2020).
Ditegaskan kembali bahwa mereka yang melanggar peraturan taman dan merusak lingkungan sekitarnya bakal menghadapi hukuman lima tahun penjara dan atau denda setara Rp240 juta.
"Orang-orang yang memasuki area taman harus mematuhi perintah penjaga. Pejabat yang telah memerintahkan untuk mengikuti aturan komisaris agar mematuhi peraturan dari Departemen Taman Nasional, Satwa Liar, dan Jenis Tanaman yang masuk ke dalam Taman Nasional," tegas dia.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa sanksi ini diberlakukan agar menyadarkan semua orang bahwa kesehatan lingkungan harus dijaga. Nah, semoga ide brilian ini bisa diterapkan juga di Indonesia ya!
(Rizka Diputra)