Kemudian kasus tersebut dibawah ke kabupaten/kota untuk diselasaikan di tingkat kabupaten/kota. Untuk teknisnya, pada masa pandemi ini juga tetap melakukan penjemputan dengan Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (MOLIN) dengan tetap memperhatikan dan memastikan pemenuhan protokol kesehatan Covid-19, baik bagi petugas pelayanan maupun perempuan korban kekerasan.
“Mungkin, bagi sebagian besar keluarga WFH dan PSBB merupakan hal yang biasa saja atau bahkan menyenangkan karena bisa berkumpul bersama keluarga. Akan tetapi untuk keluarga yang rentan, kebijakan pada masa pandemi ini merupakan suatu hal yang mengerikan atau bahkan membahayakan nyawa mereka," terang Kurniatin.
Baca Juga : Cegah Covid-19, Bawa 4 Keperluan Pribadimu Sendiri saat ke Kantor
Bagi keluarga rentan, lanjut Kurniatin, KDRT dan KtP seakan menghantui mereka saat beraktivitas di rumah sepanjang hari. "Oleh karena itu, saya pribadi sangat setuju dengan pola menjemput bola ini karena kita memberikan kemudahan akses bagi perempuan korban KDRT dan KtP untuk melaporkan kasusnya saat pandemi sekarang ini.”
Sementara itu, Ratna seorang penyintas KDRT mengakui, sangat mengerikan bersama suami yang suka melakukan kekerasan. "Rasanya memang ingin keluar rumah saja kalau suami mulai kumat dan melakukan kekerasan. Berkumpul dengan pelaku KDRT memang menyiksa jiwa, jadi lebih baik pisah saja."
(Dyah Ratna Meta Novia)