Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Gelar Pernikahan saat Pandemi COVID-19, Ini Syarat Mutlaknya!

Pradita Ananda , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |19:15 WIB
Nekat Gelar Pernikahan saat Pandemi COVID-19, Ini Syarat Mutlaknya!
Ilustrasi. (Shutterstock)
A
A
A

Berikut penjelasannya yang diterima Okezone, Kamis (19/3/2020). Juga empat upaya yang wajib dilakukan oleh pihak penyelenggara pesta resepsi pernikahan.

Harus sediakan petugas pemeriksa suhu tubuh

Setiap penyelenggara pesta resepsi pernikahan, wajib ada petugas yang memeriksa suhu tubuh, ditempatkan di bagian depan lokasi acara. Gunanya untuk memeriksa suhu tubuh setiap orang yang masuk ke dalam gedung atau tempat diselenggarakannya pesta pernikahan.

Menyediakan ruang isolasi untuk tamu

Sebagai langkah antisipasi, jika ditemukan tamu yang tidak sehat, tidak boleh dilibatkan dalam pesta pernikahan. Sehingga tamu yang kurang sehat, tersebut bisa ditempatkan di ruang isolasi tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement