Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Gelar Pernikahan saat Pandemi COVID-19, Ini Syarat Mutlaknya!

Pradita Ananda , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |19:15 WIB
Nekat Gelar Pernikahan saat Pandemi COVID-19, Ini Syarat Mutlaknya!
Ilustrasi. (Shutterstock)
A
A
A

MASALAH pandemi virus corona COVID-19 yang juga terjadi di Indonesia, mengakibatkan banyak gelaran acara harus ditunda bahkan dibatalkan. Termasuk gelaran resepsi pernikahan, karena melibatkan banyak orang.

Dari laporan teranyar terkait perkembangan virus corona di Indonesia, Jubir Nasional untuk penanganan COVID-19 Di Indonesia, Achmad Yurianto menegaskan, per 19 Maret 2020, ada peningkatan kasus positif corona terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Seperti DKI Jakarta dengan 52 kasus tambahan dan Banten 10 kasus.

Sementara, pasien positif corona yang meninggal dunia juga bertambah menjadi 25 orang. Terbanyak pasien meninggal berasal dari DKI Jakarta.

nikah

Jika punya rencana menggelar pesta resepsi pernikahan, sebaiknya tunda dulu, Okezoners. Kalaupun memang ingin menggelar resepsi, lakukan beberapa upaya pencegahan. Sebabnya, hal tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan penularan virus corona COVID-19.

Bahkan bagi penduduk DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah menyerukan bahwa pihak penyelenggara harus melakukan sederet langkah antisipasi yang wajib dilakukan. Sesuai surat edaran, seruan Gubernur DKI Jakarta sehubungan dengan penerapan social distancing, untuk antisipasi dan pencegahan penularan virus corona COVID-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement