Di samping itu, sambung Fachmi, display kamar di rumah sakit dianggap tidak transparan. Seakan-akan pasien merasa ditolak di suatu rumah sakit saat harus menghadapi pelayanan rawat inap.
Maka, setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan diimbau menyediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan. Baik itu di ruang perawatan biasa maupun intensif, yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS.
Fachmi melanjutkan, khusus pasien gagal ginjal kronik yang melakukan hemodialisa, tak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pasien cukup melakukan fingerprint saja setiap mau cuci darah.

"Pasien jadi mudah mengakses layanan cuci darah, tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP, yang harus diperpanjang tiap tiga bulan sekali," terang Fachmi.
Saat penyesuaian tarif iuran awal 2020, likuiditas BPJS Kesehatan jadi lebih baik. Rumah sakit maupun pasien tak perlu khawatir dan kecewa.
"Pembayaran ke rumah sakit tetap rutin, cash flow terpelihara, kewajiban bayar kepada tenaga kesehatan selalu terpenuhi. Begitu juga dengan alat kesehatan dan pembayaran kepada distributor obat akan terpenuhi," kata Fachmi.