Hal itu diungkapkan oleh Perwakilan komunitas Save Janda Dian Kartikasari. Menurutnya, Mommi ASF perlu melakukan hal-hal lainnya sebelum memutuskan untuk cerai dari pemilik Ammar TV.

"Sebenarnya ada banyak jalan untuk menanggapi masalah itu. Mommi ASF bisa melakukan tuntutan pidana pada suaminya dan perempuan lain itu, menggunakan KUHP Pasal 284," ucap Dian saat dihubungi Okezone, Selasa (5/11/2019).
Pasal tersebut, sambung Dian, bicara tentang pasangan suami-istri yang melakukan hubungan persetubuhan atau pergundikan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Pelaku tindak perzinahan diancam pidana paling lama 9 bulan.