Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Kisah Layangan Putus, Save Janda: Cerai Bukan Jalan Satu-satunya

Dewi Kania , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |19:30 WIB
Viral Kisah Layangan Putus, Save Janda: Cerai Bukan Jalan Satu-satunya
Ilustrasi perceraian (Foto: Fridolf)
A
A
A

Hal itu diungkapkan oleh Perwakilan komunitas Save Janda Dian Kartikasari. Menurutnya, Mommi ASF perlu melakukan hal-hal lainnya sebelum memutuskan untuk cerai dari pemilik Ammar TV.

 Ilustrasi selingkuh

"Sebenarnya ada banyak jalan untuk menanggapi masalah itu. Mommi ASF bisa melakukan tuntutan pidana pada suaminya dan perempuan lain itu, menggunakan KUHP Pasal 284," ucap Dian saat dihubungi Okezone, Selasa (5/11/2019).

Pasal tersebut, sambung Dian, bicara tentang pasangan suami-istri yang melakukan hubungan persetubuhan atau pergundikan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Pelaku tindak perzinahan diancam pidana paling lama 9 bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement