Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta - Rp 12 juta. Para pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak mengalami kenaikan.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja yang berpenghasilan Rp8 juta sampai Rp12 juta, penyesuian iuran bertambah rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh. Iuran tersebut sudah termasuk untuk 5 orang yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri), dan 3 orang anak,” kata Iqbal.
Iqbal berharap kenaikan iuran BPJS dapat membuat Program JKN-KIS mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lainnya untuk perbaikan program tersebut seperti perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan akan terus dilakukan.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.