Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Obat Kanker Payudara Terlalu Telat Diberikan, Kemenkes Diminta Ubah Peraturan

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |18:31 WIB
Obat Kanker Payudara Terlalu Telat Diberikan, Kemenkes Diminta Ubah Peraturan
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memberi catatan penting untuk Kementerian Kesehatan terkait dengan obat trastuzumab ini.

Dalam catatan Lestari, saat ini mereka tengah berjuang secara advokasi agar pasien kanker payudara khususnya HER-2 Positif mendapatkan pengobatan sesuai dengan apa yang diperlukan. Permenkes pun keluar, namun menurut Lestari, proses untuk mendapatkan obat trastuzumab harus melalui beberapa langkah pemeriksaan untuk memastikan obat tersebut bisa diberikan atau tidak.

1 Agustus 2019 telah mengundang para pemangku kepentingan untuk memaparkan penelitian teknologi singakatan.

Catatannya yang lain ialah obat trastuzumab tidak bisa diberikan sebagaimana mestinya. Padahal, pihak Kementerian Kesehatan pada 1 Agustus 2019 telah mengundang para pemangku kepentingan untuk memaparkan penelitian teknologi singakatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement