Di Indonesia sendiri, memang berhubungan seks di luar nikah memang sangat tabu, dan berimbas pada pernikahan diri. Pemerintah sendiri, telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pernikahan dini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait batas usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Di mana sebelumnya, batas usia minimal laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
(Martin Bagya Kertiyasa)