Pasalnya, kudapan yang biasanya memakan waktu proses memasak sekitar satu jam ini diketahui berhasil lolos untuk ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Aceh.
Mengutip pernyataan dari situs resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh, Senin (19/8/2019) telah dinyatakan bahwa dari kurang lebih 11 usulan yang masuk dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh bersama Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh-Sumatera Utara, hanya empat usulan termasuk ‘Memek’ inilah yang masuk.