“Dalam pengalaman kami selama ini menyuarakan hak pasien, seharusnya keluarnya surat penundaan pencabutan ini bisa keluar dalam waktu singkat. Kami jadi bertanya-tanya kenapa surat yang menguatkan pernyataan Ibu Menteri di DPR ini lama sekali keluarnya hingga pasien tidak bisa mendapatkan haknya atas obat yang layak,” tutup Yanthi.
Anggota DPR Komisi IX yang membidangi sektor kesehatan Irma Suryani
Chaniago mengatakan, Kementerian Kesehatan untuk menyesuaikan obat-obatan dengan kebutuhan masyarakat. Jangan kemudian Kementerian mengambil tindakan sepihak dengan pencabutan obat terutama obat kanker.
“Kami tidak setuju kalau kemudian obat itu (obat kanker) ditarik, obat itu harus tetap ada, tapi disesuaikan saja penggunaannya sesuai stadium penyakit kankernya. Lucu juga kalau ditarik, karena untuk beberapa stadium kalau tidak dikasih obatnya kan jadi tidak bener,” jelas Irma.
Mengenai beberapa rumah sakit yang masih enggan menerima resep yang dikeluarkan dokter terhadap beberapa obat kanker yang sempat dihapus penjaminannya oleh Kementerian Kesehatan, Irma mengatakan, mengenai pembatalan pencabutan itu harus dikomunikasikan kembali oleh Kementerian Kesehatan ke jajaran di bawahnya.
“Kementerian Kesehatan juga harus menjalankan peran edukasi masyarakat. Jadi antara pemerintah sebagai regulator, BPJS Kesehatan sebagai operator dan masyarakat terjadi komunikasi yang baik sehingga sama-sama membutuhkan dan bertanggung jawab,” tutur Irma.
(Renny Sundayani)