POLEMIK penghapusan penjaminan obat kanker usus dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih terus bergulir. Putusan ini cukup berdampak bagi pasien yang membutuhkan obat tersebut.
Berdasarkan hasil KPTK, Kementerian Kesehatan melakukan addendum ke-1 Formularium Nasional 2017 melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional, yang berlaku mulai tanggal 1 Maret 2019. Ada perubahan kebijakan penjaminan Bevacizumab dan Cetuximab.
Sejak 1 Maret 2019, obat Bevacizumab dihapus dari Fornas. Sebelumnya, Bevacizumab diresepkan maksimal 12 kali kepada pasien kanker kolorektal. Sementara itu, obat Cetuximab juga tidak diberikan kepada pasien BPJS Kesehatan yang sakit kanker kolorektal.
Obat tersebut nanti cuma berlaku sebagai terapi pengobatan kanker kepala dan leher, jenis squamous dan kanker nasofaring. Kemudian dikombinasi dengan kemoterapi dan radiasi. Untuk melakukan radioterapi, BPJS Kesehatan diketahui masih menanggung klaimnya.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, MKes, menyayangkan Kementerian Kesehatan yang belum melakukan langkah konkret dalam penundaan keputusan pencabutan beberapa obat terapi target kanker tersebut.
Padahal menurut Hamid, penundaan itu dijanjikan langsung Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR pada 11 Maret lalu. Belum adanya surat sebagai tindak lanjut RDPU itu membuat pasien kanker tak bisa mendapatkan obat yang menjadi haknya.
Baca juga :