Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasien Kanker Tak Bisa Akses Obat, Kemenkes Masih Tutup Mulut

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |21:00 WIB
Pasien Kanker Tak Bisa Akses Obat, Kemenkes Masih Tutup Mulut
Penyakit Kanker (Foto: Pixabay)
A
A
A

Ketidakjelasan komunikasi mengenai penundaan pencabutan ini membuat pasien kesulitan untuk mendapatkan obatnya. Salah seorang pasien kanker kolorektal, Aisyah, kesulitan mendapatkan haknya terhadap obat yang tidak jadi dicabut oleh Kementerian Kesehatan itu.

“Begitu sampai ke farmasi Rumah Sakit Dharmais, saya diinformasikan, obat kanker kolorektal tidak ditanggung lagi BPJS Kesehatan. Infonya dari farmasi ada pencabutan dari Menteri Kesehatan,” terang Aisyah.

Dia menjelaskan, info tersebut didapatkannya setelah RDPU di DPR 11 Maret 2019. Aisyah menjelaskan, dokter yang menanganinya keheranan karena harusnya obat itu tetap ditanggung karena pencabutannya ditangguhkan.

“Pihak farmasi mengatakan, tidak bisa menerima resep obat tersebut karena tidak ada surat dari Kementerian Kesehatan mengenai penundaan pencabutan tersebut. Pihak farmasi dan BPJS Kesehatan di RS Dharmais menjelaskan, mereka telah menerima surat pencabutan obat, namun tidak menerima surat pembatalan pencabutan tanggungan,” papar Aisyah.

Lebih lanjut, Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC) Aryanthi Baramuli menyatakan kekecewaan yang sama terhadap Kementerian Kesehatan. Menurutnya Yanthi kondisi pasien kanker yang tidak mendapatkan obat yang menjadi haknya ini terkait tidak adanya langkah cepat dari Kementerian Kesehatan dalam melakukan sosialisasi ke rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

“Saya yakin rumah sakit dan juga BPJS Kesehatan sudah mendapatkan informasi kalau pada RDPU dengan Komisi IX DPR Menteri Kesehatan menyatakan melakukan pembatalan pencabutan obat target terapi kanker, beritanya ada di berbagai media cetak, online, maupun televisi. Namun kan kita semua juga tahu agar rumah sakit dan BPJS Kesehatan bisa memberikan obat yang sudah diresepkan dokter, harus ada sosialisasi dari Kementerian Kesehatan yang dalam bentuk surat juga yang akan menjadi pegangan,” jelas Yanthi.

Yanthi menuturkan, tidak adanya surat tersebut sama saja melakukan pembiaran atas kondisi yang tidak menguntungkan bagi pasien untuk mendapatkan obatnya. Menurut Yanthi yang juga merupakan penyintas kanker ini, organisasi hak pasien sangat menyayangkan atas kondisi yang sangat merugikan pasien ini. Seharusnya Kementerian Kesehatan mengutamakan hak pasien yang sudah dijanjikannya dalam RDPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement