Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, setelah pembayaran hutang dilakukan, diharapkan faskes dan rumah sakit melakukan kewajiban sesuai regulasi.
"Kita lebih proaktif mengingatkan kalau rumah sakit punya kewajiban bayar kepada pihak lain yang dibayarkan," tutur Iqbal.
Faskes dan rumah sakit juga berhak memberikan pelayanan pasien JKN-KIS tanpa diskriminasi. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung.
Baca Juga: Kisah Duka Nurul, Meninggal Setelah Melahirkan Gara-Gara Preeklampsia
"Pasien yang datang ke rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan jadi merasa nyaman," pungkas Iqbal.
(Dinno Baskoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.