"Isu yang berkembang BPJS menunggak, padahal tidak. Tapi harus diakui memang ada keterlambatan, tapi sekarang dibantu oleh pemerintah dengan memberikan pembayaran 3 bulan PBI di muka sebesar Rp11 Triliyun," ucap Fadlul dalam press conference di Gedung BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Sebenarnya, sambung Fadlul, mekanisme pembayaran di muka sudah berjalnan sejak 2015. Tapi pada bulan April 2019 dana yang digelontorkan paling besar. Apalagi ditambah dengan dana tunggakan dua bulan.

"Pada Februari sudah dilakukan pembayaran. Lalu pada April ada tambahan 2 bulan pembayaran oleh pemerintah untuk untuk faskes yang perlu dibantu," tambah Fadlul.
Pembayaran kapitasi tersebut dilakukan oleh BPJS Kesehatan setiap tanggal 15. Ada kemungkinan juga pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.